Pengertian, Tugas, Fungsi, Hak DPR - DPR adalah singkatan dari Dewan Perwakilan Rakyat. DPR merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan legislatif. Anggota DPR dipilih melalui pemilu (UUD 1945 Pasal 19 Ayat 1) dan bersidang sedikitnya sekali dalam satu tahun (UUD 1945 Pasal 19 Ayat}. Susunan DPR diatur dengan undang-undang (UUD 1945 Pasal 19 Ayat 2). Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah wakil rakyat yang menyampaikan aspirasi rakyat. Untuk itu, DPR harus mengadakan kunjungan ke masyarakat untuk mendengarkan usul dan saran masyarakat. Jumlah anggota DPR adalah 550 orang. Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPR berkedudukan di Jakarta.
Tugas dan wewenang DPR yang tercantum dalam UUD 1945 antara lain sebagai berikut:
- Membentuk undang-undang (Pasal 20)
- Tiap rancangan undang-undang dibahas bersama presiden untuk mendapat persetujuan bersama (Pasal 20 Ayat 2).
- Menetapkan APBN bersama presiden setiap tahunnya (Pasal 23).
- Mengontrol dan mengawasi jalannya pemerintahan.
- Mengusulkan rancangan undang-undang (Pasal 21).
Fungsi-fungsi DPR, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
- Fungsi legislasi: artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat Undang-Undang.
- Fungsi Anggaran: Fungsi anggaran artinya fungsi yang berkaitan dengan wewenang DPR dalam menyusun dan menetapkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) bersama Presiden. Di tingkat provinsi, DPRD Provinsi bersama-sama gubernur dalam menyusun dan menetapkan RencanaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi. Sedangkan, di tingkat kabupaten/kota, DPRD Kabupaten/Kota bersama-sama bupati/walikota menyusun dan menetapkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten/Kota.
- Fungsi Pengawasan: Fungsi pengawasan. artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan dalam menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta pertanggungjawahan pemerintah berhuhungan dengan kebijakan pemerintah yang strategis serta berdampak luas kepada masyarakat.
- Hak angket adalah hak untuk melakukan penyelidikan alas kebijakan pcmerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
- Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR sebagai lembaga untuk menyatakan pendapat berkaitan dengan kebijakan pemerintah dan tentang kejadian luar biasa di tanah air atau situasi dunia internasional dengan cara penyelesaiannya, misalnya dugaan korupsi, penyuapan. dan tindakan pidana lainnya.
- Hak inisiatif, yaitu hak untuk mengajukan usulan rancangan undang-undang.
- Hak amandemen, yaitu hak untuk mengadakan perubahan alat suatu rancangan undang-undang.
- Hak budget, yaitu hak untuk menetapkan anggaran belanja negara.
- Hak petisi, yaltu hak untuk mengajukan sesuatu kepada yang berwajib.
- Hak bertanya, yaitu hak untuk mengajukan pertanyaan-pertanyaan secara tertulis kepada pemerintah.
- Komisi I membidangi urusan luar negeri, pertahanan, dan informasi.
- Komisi II membidangi urusan pemerintahan. otonomi daerah, dan aparatur negara.
- Komisi III membidangi urusan hukum dan keamanan: pertanian, kehutanan, kelautan, dan perikanan.
- Komisi IV membidangi urusan perhuhubungan, komunikasi dan pekerjaan umum.
- Komisi VI membidangi urusan industri, perdagangan, investasi, dan BUMN.
- Komisi VII membidangi urusan pertambangan dan lingkungan hidup; sosial, agama. dan pemberdayaan perempuan.
- Komisi VIII membidangi urusan kesehatan dan tenaga kerja.
- Komisi IX membidangi urusan pendidikan. pemuda. dan olahraga.
- Komisi X membidangi urusan keuangan dan perbankan.
- Komisi XI membidangi urusan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).
- Panitia Anggaran mengurus Rencana Auggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).
Sekian uraian tentang Pengertian, Tugas, Fungsi, Hak DPR. Baca juga artikel lembaga negara lainnya tentang Mahkamah Konstitusi. Terimakasih, semoga bermanfaat.
0 komentar:
Posting Komentar