Home » » Pengertian, Tugas, Wewenang MPR

Pengertian, Tugas, Wewenang MPR

Written By Coki Siadari on Minggu, 14 Februari 2016 | 08.01.00

Pengertian, Tugas, Wewenang MPR - MPR adalah singkatan dari Majelis Permusyawaratan Rakyat. MPR adalah sebuah lembaga negara yang mempunyai tugas dan wewenang tersendiri. Tugas dan wewenang MPR pada zaman dahulu berbeda dengan sekarang ini. Salah satu tugas MPR yang sekarang sudah berubah adalah pemilihan presiden dan wakil presiden. Dahulu presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR, sedangkan sekarang presiden dan wakil presiden dipilih oleh rakyat sendiri. Keanggotaan MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui Pemilu. Masa tugas anggota MPR selama lima tahun dan setelah itu boleh diganti dengan yang lain dan dipilih lewat Pemilihan Umum. Dalam menjalankan tugasnya, MPR bersidang minimal sekali dalam lima tahun di ibukota negara. Segala keputusan MPR ditetapkan dengan suara terbanyak.
 
Tugas dan wewenang MPR diatur dalam pasal 3 UUD 1945 hasil Amandemen yaitu sebagai berikut:
  • Mengubah dan menetapkan UUD,
  • Melantik presiden dan wakil presiden, dan
  • Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
 
Sekian uraian tentang Pengertian, Tugas, Wewenang MPR, semoga bermanfaat.

0 komentar:

Posting Komentar