Home » » Pengertian, Tugas, Wewenang Kejaksaan

Pengertian, Tugas, Wewenang Kejaksaan

Written By Coki Siadari on Minggu, 14 Februari 2016 | 07.47.00

Pengertian, Tugas, Wewenang Kejaksaan - Kejaksaan adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan penyidikan pidana khusus berdasarkan KUHP. Pelaksanaan kekuasaan negara diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung RI (berkedudukan di ibukota negara), Kejaksaan Tinggi (berkedudukan di ibukota provinsi), dan Kejaksaan Negeri (berkedudukan di ibukota kabupaten). Kejaksaan merupakan lembaga representasi pemerintah dalam menuntut seseorang yang melakukan tindakan melawan hukum. Lembaga ini akan menindak lanjuti BAP dari kepolisian dan akan membawa yang berperkara ke meja hijau atau ke lembaga pengadilan untuk mendapatkan keputusan yang adil bagi kedua belah pihak yang berperkara. Kejaksaan dapat bertindak sebagai penggugat atau tergugat dalam perkara perdata. 
 
Tugas dan wewenag kejaksaan adalah sebagai berikut:
  • Melakukan penuntutan
  • Melaksanakan penetapan hakim dan putusanpengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaanputusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat.
  • Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.
  • Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
Sekian uraian tentang Pengertian, Tugas, Wewenang Kejaksaan, semoga bermanfaat.
Referensi:
Effendy, Marwan. 2005. Kejaksaan RI: posisi dan fungsinya dari perspektif hukum. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

0 komentar:

Posting Komentar