Pengertian Mahkamah Konstitusi - Apa itu Mahkamah Konstitusi? Mahkamah Konstitusi adalah suatu lembaga Negara yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Dalam UUD 1945, disebutkan adanya lembaga baru, yaitu Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi melaksanakan kekuasaaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
Mahkamah Konstitusi berkedudukan di ibukota Negara RI. Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangankewenangan yang memang sudah diatur dalam UUD.
Adapun kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah sebagai berikut:
- Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD.
- Memutuskan sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.
- Memutuskan pembubaran partai politik.
- Memutus perselisihan tentang hasil pemilu (Pasal 24 C ayat 1).
- Wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden menurut UUD (Pasal 24 C ayat 2).
- Tiga orang diajukan oleh MA.
- Tiga orang diajukan oleh DPR.
- Tiga orang diajukan oleh presiden.
- Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.
- Tidak merangkap sebagai pejabat Negara (Pasal 24 C ayat 5).
- Warga Negara Indonesia.
- Berpendidikan sarjana hukum.
- Berusia sekurang-kurangnya 40 tahun pada saat pengangkatan.
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara dengan hukuman 5 tahun atau lebih.
- Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan.
- Mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum sekurang-kurangnya 10 tahun.
- Membuat surat pernyataan tentang kesediaan untuk menjadi hakim konstitusi.
Sekian uraian tentang Pengertian Mahkamah Konstitusi, semoga bermanfaat.
0 komentar:
Posting Komentar