Pengertian Mahkamah Agung - Apa itu Mahkamah Agung? Mahkamah Agung (MA) adalah lembaga negara badan kehakiman tertinggi yang membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan agama, lingkurangan peradilan tata usaha negara. Mahkamah Agung berkedudukan di ibukota negara. Sesuai dengan Perubahan Ketiga UUD 1945, kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Susunan Mahkamah Agung terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, dan seorang sekretaris. Ketua Mahkamah Agung yang dipilih dari dan oleh hakim agung, kemudian diangkat oleh Presiden.
Dalam tubuh Mahkamah Agung terdapat hakim agung (maksimum 60 orang). Hakim agung dapat berasal dari sistem karier (hakim), atau tidak berdasarkan sistem karier dari kalangan profesi atau akademisi. Calon hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada DPR, untuk kemudian mendapat persetujuan dan ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
Kewajiban dan Wewenang Mahkamah Agung antara lain:
- Memiliki kewenangan mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-udangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
- Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
- Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi
Sekian uraian tentang Pengertian Mahkamah Agung, semoga bermanfaat.
0 komentar:
Posting Komentar