Home » » Pengertian, Tugas, Wewenang DPD

Pengertian, Tugas, Wewenang DPD

Written By Coki Siadari on Minggu, 14 Februari 2016 | 07.57.00

Pengertian, Tugas, Wewenang DPD - Apa itu DPD? DPD adalah singkatan dari Dewan Perwakilan Daerah. DPD adalah lembaga yang anggotanya adalah wakil-wakil provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. Dari setiap provinsi, dipilih empat anggota yang duduk di DPD. Jumlah total anggota DPD adalah sepertiga jumlah anggota DPR. Masa jabatan anggota DPD adalah 5 tahun dan berakhir saat anggota DPD baru mengucapkan sumpah/janji. Anggota DPD juga sudah otomatis sebagai anggota MPR. Anggota DPD mempunyai tugas dan wewenang yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. 
 
Tugas dan wewenang anggota DPD antara lain sebagai berikut.
  • Mengajukan keputusan mengenai rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi, dan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  • Memberikan pertimbangan kepada lembaga DPR tentang RAPBN dan RUU yang berkaitan dengan pendidikan, pajak, dan agama.
  • Melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang mengenai hal-hal yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi, serta pengembangan keuangan pusat dan daerah.
Sekian uraian tentang Pengertian, Tugas, Wewenang DPD, semoga bermanfaat.

0 komentar:

Posting Komentar