Pengertian Lingkungan Hidup - Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan pengertian lingkungan adalah
kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup
termasuk manusia dan prilakunya yang mempengaruhi kelangsungan
perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain (Pasal 1
ayat 1).
Menurut Supardi (2003), lingkungan atau sering juga disebut lingkungan hidup
adalah jumlah semua benda hidup dan benda mati serta seluruh kondisi
yang ada di dalam ruang yang kita tempati. Secara garis besar ada 2
(dua) macam lingkungan yaitu lingkungan fisik dan lingkungan biotik.
Pertama,
lingkungan fisik adalah segala benda mati dan keadaan fisik yang ada di
sekitar individu misalnya batu-batuan, mineral, air, udara, unsur-unsur
iklim, kelembaban, angin dan lain-lain. Lingkungan fisik ini
berhubungan erat dengan makhluk hidup yang menghuninya, sebagai contoh
mineral yang dikandung suatu tanah menentukan kesuburan yang erat
hubungannya dengan tanaman yang tumbuh di atasnya. Kedua, lingkungan
biotik adalah segala makhluk hidup yang ada di sekitar individu baik
manusia, hewan dan tumbuhan. Tiap unsur biotik, berinteraksi antar
biotik dan juga dengan lingkungan fisik atau lingkungan abiotik.
Lingkungan
biotik maupun abiotik selalu mengalami perubahan, baik secara tiba-tiba
maupun secara perlahan. Perubahan ini berhubungan erat dengan
ekosistemnya yang mempunyai stabilitas tertentu. Semakin besar aneka
ragam ekosistem semakin besar daya stabilitasnya, misalnya hutan di
daerah tropis yang mengandung begitu banyak ragam tumbuh-tumbuhan dan
hewan, walaupun tanpa perawatan tetap akan dapat mempertahankan
stabilitas kehidupannya.
Sebaliknya,
sawah atau ladang yang hanya terdiri dari beberapa jenis
tumbuh-tumbuhan, mempunyai stabilitas yang kecil sehingga tanpa
perawatan maka stabilitasnya akan terganggu. Bagi manusia, daya dukung
lingkungan sangat penting bagi kehidupan. Daya dukung yang dimaksud
adalah seberapa banyak jumlah unsur, baik biotik maupun abiotik yang
dapat dimanfaatkan dan menjamin kehidupan sejumlah penduduk yang
mendiami suatu lingkungan. Pada suatu saat, lingkungan tidak dapat lagi
memenuhi syarat kehidupan penghuninya karena daya dukung mulai berkurang
atau akibat menurunnya kualitas lingkungan akibat ulah manusia atau
adanya pencemaran.
Menurut
Supardi (2003), upaya menghalangi atau mengurangi terjadinya penurunan
kualitas lingkungan, maka perlu adanya suatu pedoman untuk
mempertahankan kelestarian lingkungan yaitu:
- Manusia hendaknya selalu memelihara dan memperbaiki lingkungan untuk generasi mendatang.
- Dalam pemanfaatan sumber-sumber daya yang non renewable (yang tidak dapat diganti) perencanaan dan pengelolaannya harus efektif dan efisien.
- Pembangunan ekonomi dan sosial hendaknya ditujukan selain untuk kesejahteraan umat juga untuk memperbaiki kualitas lingkungan.
- Dalam mengadakan kebijaksanaan lingkungan, hendaknya diarahkan kepada peningkatan potensi pembangunan bukan sebatas untuk masa kini tetapi juga untuk masa yang akan datang.
- Ilmu dan teknologi yang diterapkan untuk pemecahan masalah lingkungan harus ditujukan demi kegunaan seluruh umat manusia.
- Perlu adanya pendidikan, pelatihan maupun pengembangan secara ilmiah tentang pengelolaan lingkungan sehingga semua problem-problem lingkungan dapat ditanggulangi.
- Ada kerjasama yang baik dari semua pihak dalam rangka mempertahankan kelestarian dan mencegah terjadinya kerusakan atau kemusnahan.
Sekian uraian tentang pengertian lingkungan hidup, semoga bermanfaat.
Baca juga:
Pengertian Ekologi dan Hutan Menurut Para Ahli
Pengertian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Pengertian Lingkungan Alam
0 komentar:
Posting Komentar