Home » » Pengertian Hukum Keluarga

Pengertian Hukum Keluarga

Written By Coki Siadari on Minggu, 15 Mei 2016 | 21.16.00

Pengertian Hukum Keluarga  Hukum Keluarga adalah/ Hukum Keluarga yaitu/ Hukum Keluarga merupakan/ yang dimaksud Hukum Keluarga/ arti Hukum Keluarga/ definisi Hukum Keluarga.

Hukum Keluarga adalah

Kata hukum keluarga berasal dari terjemahan kata dalam bahasa belanda yaitu familierecht atau dalam bahasa inggris law of familie.  Sedangkan kata keluarga dalam arti sempit maksudnya yaitu orang  rumah seperti anak istri,keluarga dalam arti luas yaitu seperti kerabat, sanak saudara.  Jadi Hukum Keluarga adalah seperangkat peraturan yang timbul karena adanya hubungan dalam keluarga, keluarga itu bisa dari keluarga sedarah dan keluarga kerena perkawinan.
Keluarga karena keturunan sedarah maksudnya yaitu sanak saudara karena keturunan maksudnya keluarga senenek moyang. Sedangkan Keluarga karena perkawinan maksudnya yaitu keluarga yang terjadi karena adanya ikatan perkawinan misalnya sanak saudara istri dan sanak saudara suami.


Demikian yang bisa saya sampaikan semoga Pengertian Hukum Keluarga diatas dapat bermanfaat.

0 komentar:

Posting Komentar