Home » » Pengertian Hukum Asing

Pengertian Hukum Asing

Written By Coki Siadari on Minggu, 15 Mei 2016 | 21.06.00

Pengertian Hukum Asing  Hukum Asing adalah/ Hukum Asing yaitu/ Hukum Asing merupakan/ yang dimaksud Hukum Asing/ arti Hukum Asing/ definisi Hukum Asing.


Pengertian Hukum Asing adalah hukum yang berlaku di Negara lain/ Negara asing/ diluar wilayah. Pada umumnya hukum asing itu lebih mengarah pada proses hukum maupun aturan hukum dari suatu Negara lain.
Hukum asing akan berlaku apabila dalam suatu Negara belum terdapt ketentuan-ketentuan yang mengatur suatu hal, maka Negara tersebut akan menggunakan/ memberlakukan hukum asing untuk referensi. Biasanya hukum asing lebih condong kepada masalah yang sifatnya internasional. Misalnya Hukum Internasional, Hukum Perdata Internasional dan lain-lain.
Hukum-hukum yang mengatur badan hukum asing di Indonesia contohnya yaitu hukum bisnis.


Demikian yang bisa saya sampaikan tentang Pengertian Hukum Asing semoga bermanfaat.

0 komentar:

Posting Komentar