Home » » Pengertian Hukum Antar Waktu

Pengertian Hukum Antar Waktu

Written By Coki Siadari on Minggu, 15 Mei 2016 | 21.05.00

Pengertian Hukum Antar Waktu  Hukum Antar Waktu adalah/ Hukum Antar Waktu yaitu/ Hukum Antar Waktu merupakan/ yang dimaksud Hukum Antar Waktu/ arti Hukum Antar Waktu/ definisi Hukum Antar Waktu.

Hukum Antar Waktu adalah

Hukum Antar Waktu adalah peraturan hukum dan keputusan hukum yang mengatur suatu peristiwa yang menyangkut hukum yang berlaku saat ini dan hukum yang berlaku di masa lalu. Hukum antar waktu menunnjukkan stelsel hukum apakah dan hukum manakah yang berlaku jika sebuah peristiwa hukum tersangkut 2 hukum/ lebih yang berlainan yang diakibatkan karena waktu berlakunya yang berbeda dari warga ngera dalam suatu Negara.

Demikian informasi yang bisa saya sampaikan tentan Pengertian Hukum Antar Waktu semoga bermanfaat.

0 komentar:

Posting Komentar