Pengertian Yurisprudensi: Apa itu Yurisprudensi | Istilah yurisprudensi berasal bahasa Latin “Iuris Prudential”, dalam bahasa Belanda “Jurisprudentie”, sedangkan dalam bahasa Perancis “Jurisprudence” yang kesemuanya berarti “ilmu hukum”. Dalam sistem pengetahuan hukum, yurisprudensi diartikan sebagai suatu pengetahuan hukum positif dan hubungannya dengan hukum yang lain. Selain itu, pengertian lainnya tentang yurisprudensi diberikan dalam system statue law dan civil law yang mengartikan bahwa yurisprudensi adalah keputusan-keputusan hakim terdahulu yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan diikuti oleh hakim atau lembaga peradilan lain dalam memutuskan suatu kasus atau perkara yang sama.
Pengertian Yurisprudensi
|
Pendapat senada tentang yurisprudensi datang dari Prof. Subekti, beliau mengartikan yurisprudensi sebagai keputusan hakim atau pengadilan yang memiliki ketetapan hukum dan dibenarkan oleh MA sebagai pengadilan tingkat kasasi, atau bisa juga keputusan MA yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Sekian uraian tentang Pengertian Yurisprudensi: Apa itu Yurisprudensi?, semoga bermanfaat.
0 komentar:
Posting Komentar