Secara sederhana, "pasar", bisa diartikan sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi jual beli, untuk pengertian pasar ini telah kami bahas terpisah, baca uraiannya di Pengertian Pasar dan Jenis Pasar. Bersamaan dengan berkembangnya peradaban manusia, pengertian pasar bertambah luas termasuk di dalamnya pasar modal. Pengertian pasar modal adalah pasar tempat memperdagangkan berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual belikan, misalnya saham (ekuiti/penyertaan), obligasi (surat utang), reksadana, produk derivatif, maupun instrumen lainnya. Fungsi pasar modal adalah sebagai sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi pemerintah, sekaligus sebagai sarana bagi masyarakat untuk melakukan kegiatan investasi.
Pengertian Pasar Modal
|
Pasar modal, dalam UU Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 diartikan sebagai "kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek". Pasar modal memiliki peran penting bagi kemajuan perekonomian suatu negara, yang merupakan sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat investor. Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, membayar utang, penambahan modal kerja, dll. Pasar modal juga menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi dengan membeli produk jasa keuangan seperti saham, obligasi, reksadana, derivatif, dll.
Pasar modal memperjualbelikan efek (surat berharga) seperti saham, obligasi, derivatif, dan reksadana. Perusahaan yang membutuhkan tambahan modal usaha bisa menjual sebagian sahamnya melalui pasar modal atau menerbitkan surat utang (obligasi). Penambahan modal usaha dengan cara menerbitkan saham atau obligasi dilakukan perusahaan karena dianggap lebih murah daripada mengajukan kredit di bank. Investor membeli produk keuangan di pasar modal karena ingin mendapatkan keuntungan lebih besar daripada yang didapatkan dari tabungan atau deposito. Meskipun investasi saham, obligasi, atau reksadana menjanjikan keuntungan yang besar, kita tetap perlu berhati-hati. Investasi di pasar modal tidak dijamin pemerintah sehingga investor dapat merugi bahkan rugi total karena sahamnya tidak bernilai sama sekali.
Sekian uraian tentang Pengertian Pasar Modal (Capital Market). semoga bermanfaat.
0 komentar:
Posting Komentar