Pengertian dan Hukum Shalat Tarawih - Shalat Tarawih adalah shalat sunah yang dikerjakan umat Islam pada setiap malam selama bulan Ramadhan. Artinya, shalat ini tidak ditemukan dan tidak boleh dikerjakan diluar bulan Ramadhan. Shalat Tarawih boleh dikerjakan sendiri atau berjama’ah. Shalat Tarawih ini dilakukan sesudah shalat 'Isya sampai waktu fajar. Bilangan rakaat shalat Tarawih ini pernah dikerjakan oleh Nabi Saw adalah delapan rakaat, kemudian Umar bin Khaththab mengerjakan shalat Tarawih sampai 20 rakaat. Amalan Umar ini disepakati oleh para ulama (Ijma). Kata "Tarawih" merupakan bentuk jamak dan kata "Tarwihah" artinya "Bersenang-senang".
Shalat Tarawih
|
Sejak zaman Nabi saw hingga orang-orang sepeninggal Nabi Saw, bila menyebut shalat sunat malam di bulan puasa Ramadhan dengan sebutan Shalatullail (shalat malam) atau Tahajjud atau Qiyamul lail fi Ramadhan (Shalat malam pada bulan Ramadhan), dan malah bukan "Shalat Tarawih". Kata "Shalat Tarawih" baru populer setelah orang-orang Arab (Muslim) pada zaman setelah Nabi saw wafat. Ketika itu, setiap kali mereka selesai mengerjakan 4 rakaat. shalat malam pada awal bulan Ramadhan selalu beristirahat dan bersenang-senang (tarawih) dengan cara mengelilingi Ka’bah sambil membaca tasbih dan takbir Sehingga, gara-gara kebiasaan ini, maka populerlah shalat malam pada bulan Ramadhan itu dengan sebutan "Shalat Tarawih".
Hukum Shalat Tarawih
Shalat Tarawih hukumnya sunat muakkad (sangat penting), sebagaimana tersebut dalam hadits Nabi Saw, beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah telah memfardhukan puasa Ramadhan dan aku telah mensunatkan qiyamnya (shalat dimalam harinya). Karena itu, barangsiapa berpuasa di bulan Ramadhan dan shalat di malam harinya karena iman dan ihtisab (mengharap pahala dan ridha dari Allah), maka keluarlah dosanya sebagaimana pada hari dia dilahirkan oleh ibunya". (HR. Bukhari, Muslim, Abu Daud, dan Tirmidzi).
Sekian uraian tentang Pengertian dan Hukum Shalat Tarawih, semoga bermanfaat.
0 komentar:
Posting Komentar