Pengertian PHK – PHK adalah/ PHK yaitu/ PHK merupakan/ yang dimaksud PHK/ arti PHK/ definisi PHK.
PHK atau pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha. Adapun Moekijat mengartikan bahwa pemberhentian adalah pemutusan hubungan kerja seseorang karyawan dengan suatu organisasi perusahaan. Pemutusan hubungan kerja disebabkan oleh:
- Memasuki masa pensiun karena usia.
- Permintaan pengunduran diri.
- Pemecatan karena melakukan kesalahan.
- Pensiun dini.
- Meninggal dunia.
Itulah informasi yang bisa saya bagikan tentang Pengertian PHK, semoga dapat menambah pengetahuan kita.
0 komentar:
Posting Komentar