Pengertian Asuransi Menurut para Ahli | Asuransi adalah pertanggungan dari penanggung kepada tertanggung. Pengertian ini muncul karena kata asuransi berasal dari bahasa Belanda, assurantie, yang dalam hukum Belanda disebut Verzekering yang artinya pertanggungan. Dari peristilahan assurantie kemudian timbul istilah assuradeur bagi penanggung, dan geassureerde bagi tertanggung. Dalam dunia usaha, asuransi memegang peranan penting, yaitu memberikan perlindungan terhadap pengusaha/usahawan dari bahaya-bahaya datangnya di luar dugaan, dipihak lain perusahaan asuransi bisa melangsungkan hidupnya melalui premi yang diterima dari tertanggung. Banyak pengertian tentang asuransi. Para ahli di dunia telah memberikan beberapa pengertian asuransi. Seperti apa pengertian asuransi menurut mereka?
Pengertian Asuransi
|
Pengertian asuransi sebetulnya bisa diberikan dari berbagai sudut pandang, yaitu dari sudut pandang ekonomi, hukum, bisnis, ataupun sosial. Namun, tidak ada satu defenisi yang bisa memenuhi masing-masing sudut pandang tersebut. Asuransi merupakan bisnis unik, yang di dalamnya terdapat kelima aspek tersebut, yaitu aspek ekonomi, hukum, sosial, bisnis, dan aspek matematika.
Berikut ini beberapa Pengertian Asuransi Menurut para Ahli:
- Menurut Robert I. Mehr: Asuransi adalah suatu alat untuk mengurangi resiko dengan menggabungkan sejumlah unit-unit yang beresiko agar kerugian individu secara kolektif dapat diprediksi. Kerugian yang dapat diprediksi tersebut kemudian dibagi dan didistribusikan secara proporsional di antara semua unit-unit dalam gabungan tersebut.
- Menurut Mark R. Greene: Asuransi adalah institusi ekonomi yang mengurangi resiko dengan menggabungkan di bawah satu manajemen dan kelompok objek dalam suatu kondisi sehingga kerugian besar yang terjadi yang diderita oleh suatu kelompok yang tadi dapat diprediksi dalam lingkup yang lebih rinci.
- Menurut C Arthur Williams Jr. dan Richard M. Heins: Asuransi adalah alat yang mana resiko dua orang atau lebih atau perusahaan-perusahaan digabungkan melalui kontribusi premi yang pasti atau yang ditentukan sebagai dana yang dipakai untuk membayar klaim.
- Menurut UU RI No. 2 Tahun 1992: Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan. Atau, tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti; atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Sekian uraian tentang Pengertian Asuransi Menurut para Ahli, semoga bermanfaat.
Referensi:
- Muhammad Syakir Sula. 2004. Asuransi Syariah: Life and General Konsep dan Sistem Operasional. Jakarta: Gema Insani Press.
0 komentar:
Posting Komentar