Pengertian Lex Naturalis (Hukum Alam) – Lex Naturalis (Hukum Alam) adalah/ Lex Naturalis (Hukum Alam) yaitu/ Lex Naturalis (Hukum Alam) merupakan/ yang dimaksud Lex Naturalis (Hukum Alam)/ arti Lex Naturalis (Hukum Alam)/ definisi Lex Naturalis (Hukum Alam).
Pengertian Lex Naturalis (Hukum Alam) adalah hukum yang berlaku setiap tempat dan berlaku setiap saat. Lex naturalis merupakan perwujudan dari lex aetarna pada rasio manusia. Atas dasar ini manusia bisa membedakan/ menentukan hal yang baik dan hal yang buruk, selai itu juga bisa melakukan suatu penelitian.
Hukum alam merupakan hukum yang sudah ada sejak alam ini terbentuk dan secara alami makhluk-makhluk yang ada didalamnya sudah terbentuk hukum-hukum sendiri, tatanan hidup terbentuk sendiri. Alam adalah tempat dimana setiap makhluk hidup menentukan hidup, bisa berkembang biak, mencari makan semua itu merupakan hukum alam.
Demiikian penjelasan tentang Pengertian Lex Naturalis (Hukum Alam).
0 komentar:
Posting Komentar