Home » » Pengertian Ius Constituendum

Pengertian Ius Constituendum

Written By Coki Siadari on Selasa, 17 Mei 2016 | 01.03.00

Pengertian Ius Constituendum  Ius Constituendum adalah/ Ius Constituendum yaitu/ Ius Constituendum merupakan/ yang dimaksud Ius Constituendum/ arti Ius Constituendum/ definisi Ius Constituendum.


Ius Constituendum adalah peraturan hukum yang diharapkan berlaku pada masa mendatang.

ius constituendum merupakan sebuah abstraksi dari fakta bahwa sebenarnya segala sesuatu adalah sebuah proses perkembangan, Maksudnya yaitu sebuah gejala yang ada sekarang akan musnah di masa mendatang, Oleh sebab itu diganti maka dilanjutkan oleh gejala yang awalnya dicita – citakan. Akan tetapi, tidak jarang terjadi bahwa sulit ditentukannya batas–batas yang mutlak dari proses perkembangan tersebut.
Contoh Ius Constituendum : RAPBN, RUU, RAPBD.


Demikian Pengertian Ius Constituendum semoga dapat bermanfaat.

0 komentar:

Posting Komentar