Home » » Pengertian Hukum Tidak Tertulis

Pengertian Hukum Tidak Tertulis

Written By Coki Siadari on Selasa, 17 Mei 2016 | 00.57.00

Pengertian Hukum Tidak Tertulis  Hukum tidak tertulis adalah/ Hukum tidak tertulis yaitu/ Hukum tidak tertulis merupakan/ yang dimaksud Hukum tidak tertulis/ arti Hukum tidak tertulis/ definisi Hukum tidak tertulis.

Hukum Tidak Tertulis adalah

Hukum tidak tertulis adalah Hukum yang hidup dan tumbuh dalam kehidupan masyarakat/ adat atau dalam praktik ketatanegaraan/ konverasi.

Hukum tidak tertulis merupakan kebalikan dari Hukum Tertulis. Hukum tidak tertulis yaitu hukum yang tidak dituangkan/ dicantumkan dalam peraturan Perundang-undangan. Hukum tidak tertulis merupakan hukum yang hidup/ berjalan dan tumbuh dalam kehidupan masyarakat/ adat atau dalam praktik ketatanegaraan/ konversi.

Contoh Hukum Tidak Tertulis: Hukum adat yang tidak ditulis/ tidak dicantumkan dalam perundang-undangan namun peraturannya sudah tertanam dan dipatuhi oleh daerah tertentu/ adat tertentu sehingga menjadi sebuah pedoman dalan tata pelaksanaan kehidupan bermasyarakat.

Hukum tidak tertulis merupakan hukum yang dianggap tidak bisa konsisten, dikarenakan hukum tidak tertulis peraturannya dapat berubah sewaktu-waktu sesuai keadaan dan kepentingan yang menghendakinya.

Itulah penjelasan yang dapat saya sampaikan mengenai Pengertian Hukum Tidak Tertulis semoga dapat bermanfaat.

0 komentar:

Posting Komentar