Home » » Pengertian Pancasila Sebagai Dasar Negara

Pengertian Pancasila Sebagai Dasar Negara

Written By Coki Siadari on Jumat, 12 Februari 2016 | 19.15.00

Pengertian Pancasila Sebagai Dasar Negara | Pancasila sebagai dasar negara sering disebut dasar falsafah negara (dasar filsafat negara/philosophische grondslag) dari negara, ideologi negara staatsidee).
Dalam hal ini Pancasila dipergunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan negara. Dengan kata lain,
Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.
Pengertian Pancasila sebagai dasar negara seperti dimaksud tersebut sesuai dengan bunyi Pembukaan UUD 1945 Alinea IV yang secara jelas menyatakan. "Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

Norma hukum pokok dan disebut pokok kaidah fundamental daripada negara itu dalam hukum mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap, kuat, dan tak berubah bagi negara yang dibentuk.

Dengan perkataan lain, dengan jalan hukum tidak dapat diubah. Fungsi dan kedudukan Pancasila sebagai
pokok kaidah yang fundamental. Hal ini penting sekali karena UUD harus bersumber dan berada di
bawah pokok kaidah negara yang fundamental itu.

Sebagai dasar negara Pancasila dipergunakan untuk mengatur seluruh tatanan kehidupan bangsa dan
negara Indonesia, artinya segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan sistem ketatanegaraan
Negara Kesatuan RepublikIndonesia (NKRI) harus berdasarkan Pancasila. Hal ini berarti juga bahwa
semua peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia harus bersumberkan kepada Pancasila.
Pancasila sebagai dasar negara, artinya Pancasila dijadikan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara. Pancasila menurut Ketetapan MPR No. III/MPR/2000
merupakan "sumber hukum dasar nasional".

Dalam kedudukannya sebagai dasar negara maka Pancasila berfungsi sebagai
1. sumber dari segala sumber hokum (sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian Pancasila
merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia;
2. suasana kebatinan (geistlichenhinterground) dari UUD;
3. cita-cita hukum bagi hukum dasar negara;
4. norma-norma yang mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain
penyelenggara negara memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur;
5. sumber semangat bagi UUD 1945, penyelenggara negara, pelaksana pemerintahan. MPR dengan
Ketetapan No. XVIIV MPR/1998 telah mengembalikan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara
RI.

0 komentar:

Posting Komentar