Apa pengertian dari Negara? Secara etimologi istilah "negara" adalah terjemahan dari kata-kata asing, bahasa Inggris "state", bahasa jerman "staat", dan bahasa Perancis "etat". Kata state, staat, dan etat itu diambil oleh orang-orang Eropa dari bahasa Latin pada abad ke-15, yaitu kata status atau statum yang berarti keadaan tetap dan tegak. Sementara itu di Indonesia, kata "negara" berasal dari bahasa Sansekerta nagari atau nagara, yang berarti kota. Pada abad ke-5, kata nagara sudah dikenal luas, seperti adanya Kerajaan Tarumanegara di Jawa Barat. Jadi, kata "negara" sudah dikenal di masyarakat kita jauh sebelum bangsa Eropa.
Pengertian Negara
|
Berdasarkan pengamatan dan penelitian yang dilakukan para ahli ketatanegaraan, mereka mencoba memberikan pengertian negara. Pengalaman dan sudut pandang mereka yang berbeda menyebabkan pengertian yang mereka berikan berbeda pula. Berikut ini beberapa pengertian negara dari para ahli:
- George Jelllinek dalam bukunya Aligemeine Staatslehre: Negara adalah organisasi yang dilengkapi dengan suatu kekuatan yang asli yang di dapat bukan dari suatu kekuatan yang lebih tinggi derajatnya.
- Roger H, Soltau dalam bukunya Education for Politics: Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
- Harold J. Laski dalam bukunya The State in Theory and Practice: Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat.
- Max Weber dalam bukunya From Max Weber Essays In Sociology: Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
- Mac Iver dalam bukunya Modern State: Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintahan yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa.
- R. Kranenburg dalam bukunya Algemene Staatsieer: Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
- Miriam Budiarjo dalam bukunya Dasar-dasar Ilmu Politik: Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan (kontrol) monopolistis dari kekuasaan yang sah.
Lantas, seperti apa sifat negara? Meskipun pengertian negara seperti yang telah diuraikan di atas bervariasi, pada hakikatnya negara mempunyai sifat yang selalu sama. Prof. Miriam Budiardjo menjelaskan sifat negara sebagai berikut:
- Sifat memaksa: Negara mempunyai sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara legal agar peraturan perundang-undangan ditaati sehingga penertiban dalam masyarakat tercapai dan timbulnya anarki dapat dicegah. Sarana untuk melakukan hal itu antara lain polisi, tentara, dan lembaga pengadilan.
- Sifat monopoli: Negara mempunyai sifat monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam hal ini negara dapat menyatakan, bahwa suatu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu dilarang hidup dan disebarluaskan, oleh karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.
- Sifat mencakup semua: Semua peraturan perundang-udangan berlaku untuk semua orang tanpa kecuali. Keadaan demikian memang perlu, sebab kalau seseorang dibiarkan berada di luar lingkup aktivitas negara, maka usaha negara ke arah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal.
Sekian uraian tentang Pengertian Negara dan Sifat Negara.
0 komentar:
Posting Komentar