Home » » Pengertian Mahkamah Internasional

Pengertian Mahkamah Internasional

Written By Coki Siadari on Selasa, 21 Juni 2016 | 23.46.00

Pengertian Mahkamah Internasional  Mahkamah Internasional adalah/ Mahkamah Internasional yaitu/ Mahkamah Internasional merupakan/ yang dimaksud Mahkamah Internasional/ arti Mahkamah Internasional/ definisi Mahkamah Internasional.

Pengertian Mahkamah Internasional

Mahkamah Internasional adalah salah satu organ PBB yang menangani bidang peradilan terhadap sengketa antarnegara. Mahkamah Internasional dibentuk pada tahun 1945 dan berkedudukan di Den Haag, Belanda.
Mahkamah Internasional beranggotakan 15 orang hakim yang dipilih oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan untuk masa kerja sembilan tahun dan boleh dipilih untuk masa kerja berikutnya. Hakim-hakim dipilih atas dasar kebangsaan, tetapi dua hakim tidak boleh berasal dari negara yang sama. Adapun syarat untuk dapat dipilih sebagai hakim adalah berbudi luhur dan memiliki reputasi di bidang peradilan dan hukum yang tertinggi, baik oleh negaranya maupun dunia internasional.
Tugas Mahkamah Internasional sebagai berikut.
1. Memeriksa perselisihan atau persengketaan antarnegara anggota PBB yang diadukan kepada Mahkamah Internasional.
2. Mengajukan pendapatnya berkenaan dengan persengketaan tersebut kepada Majelis Umum.
3. Mendesak Dewan Keamanan untuk menindak suatu negara yang tidak menghiraukan keputusan Mahkamah Internasional.
Ada beberapa pihak yang berhak mengajukan masalah ke Mahkamah Internasional sebagai berikut.
1. Negara-negara yang mengikatkan diri dengan statuta Mahkamah Internasional.
2. Negara lain yang memenuhi syarat dan telah ditentukan oleh Dewan Keamanan kepada Mahkamah Internasional.
3. Sengketa hukum yang oleh Dewan Keamanan PBB diserahkan kepada Mahkamah Internasional.

Itulah yang dimaksud Mahkamah Internasional, semoga penjelasan yang saya berikan ini dapat bermanfaat buat kita.

0 komentar:

Posting Komentar