Home » » Pengertian Riba: Apa itu Riba?

Pengertian Riba: Apa itu Riba?

Written By Coki Siadari on Rabu, 25 Mei 2016 | 22.27.00

Pengertian Riba: Apa itu Riba? | Riba berasal dari bahasa Arab yang berarti tambahan (al-ziyadah), berkembang (an-numuw), meningkat (al-irtifa'), dan membesar (al-'uluw). Dengan demikian, riba dapat diartikan sebagai pengambilan tambahan dalam transaksi pinjam meminjam, bahkan tambahan dalam transaksi jual beli yang dilakukan secara batil juga dapat dikatakan riba. Beberapa ahli memberikan pengertian riba seperti sebagai berikut:
  • Muhammad ibnu Abdullah ibnu al-Arabi al-Maliki, dalam kita Ahkam al-Qur'an, memberikan pengertian riba, yaitu secara bahasa adalah tambahan, namun yang dimaksud riba dalam al-Qur'an yaitu setiap penambahan yang diambil tanpa adanya suatu 'iwad (penyeimbang/pengganti) yang dibenarkan syariah.
  • Badr ad-Dien al-Ayni, dalam kita Umdatul Qari, menjelaskan bahwa prinsip utama riba adalah penambahan. Menurut syariah, pengertian riba adalah penambahan atas harta pokok tanpa adanya transaksi bisnis riil.
  • Imam Sarakhsi, dalam kitab al-Mabsul, memberikan pengertian riba adalah tambahan yang disyaratkan dalam transaksi bisnis tanpa adanya 'iwadh (padanan) yang dibenarkan syariah atas penambahan tersebut.
Secara garis besar, riba diklasifikasikan menjadi dua kelompok, yaitu riba yang terjadi akibat utang-piutang dan riba yang terjadi akibat jual beli. Riba akibat utang piutang terdiri dari; riba Qardh, yaitu suatu tambahan atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berutang, riba Jahiliyyah, yaitu utang yang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar utangnya pada waktu yang ditetapkan. Sedangkan, riba akibat jual beli terdiri dari; riba Fadhl, yaitu pertukaran barang sejenis dengan kadar atau takaran berbeda dan barang yang dipertukarkan termasuk dalam jenis barang ribawi. Barang ribawi adalah emas dan perak, bahan makanan pokok seperti beras, gandum, jagung, serta bahan makanan tambahan seperti lauk pauk dan sayur mayur; riba Nasi'ah, yaitu penangguhan atas penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya.

Sekian uraian tentang Pengertian Riba: Apa itu Riba?, semoga bermanfaat.

Referensi:
  • Wiyono, Slamet. 2005. Cara Mudah Memahami Akuntansi Perbankan Syariah. Jakarta: Grasindo.

0 komentar:

Posting Komentar