Pengertian Hukum Administrasi Negara - Pada dasarnya Pengertian Hukum Administrasi Negara
sangat sulit untuk dapat memberikan suatu definisi yang dapat diterima
oleh semua pihak, mengingat Ilmu Hukum Administrasi Negara sangat luas
dan terus berkembang mengikuti arah pengolahan/penyelenggaraan suatu
Negara.
Namun sebagai pegangan dapat diberikan beberapa pengertian hukum administrasi negara oleh para ahli sebagai berikut :
Oppen Hein mengatakan “Hukum Administrasi Negara
adalah sebagai suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat
badan-badan yang tinggi maupun rendah apabila badan-badan itu
menggunakan wewenagnya yang telah diberikan kepadanya oleh Hukum Tata
Negara.”
J.H.P. Beltefroid mengatakan “ Hukum Administrasi Negara
adalah keseluruhan aturan-aturan tentang cara bagaimana alat-alat
pemerintahan dan badan-badan kenegaraan dan majelis-majelis pengadilan
tata usaha hendak memenuhi tugasnya.”
Logemann mengatakan “ Hukum Administrasi Negara
adalah seperangkat dari norma-norma yang menguji hubungan Hukum
Istimewa yang diadakan untuk memungkinkan para pejabat administrasi
Negara melakukan tugas mereka yang khusus.”
De La Bascecoir Anan mengatakan “ Hukum Administrasi Negara
adalah himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi sebab Negara
berfungsi/bereaksi dan peraturan-peraturan itu mengatur
hubungan-hubungan antara warga Negara dengan pemerintah.”
L.J. Van Apeldoorn mengatakan “Hukum Administrasi Negara
adalah keseluruhan aturan yang hendaknya diperhatikan oleh para
pendukung kekuasaan penguasa yang diserahi tugas pemerintahan itu.”
A.A.H. Strungken mengatakan “ Hukum Administarsi Negara adalah aturan-aturan yang menguasai tiap-tiap cabang kegiatan penguasa sendiri.”
J.P. Hooykaas mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah ketentuan-ketentuan mengenai campur tangan dan alat-alat perlengkapan Negara dalan lingkungan swasta.”
Sir. W. Ivor Jennings mengatakan “Hukum Administarsi Negara
adalah hukum yang berhubungan dengan Administrasi Negara, hukum ini
menentukan organisasi kekuasaan dan tugas-tugas dari pejabat-pejabat
administrasi.”
Marcel Waline mengatakan “Hukum Administarsi Negara
adalah keseluruhan aturan-aturan yang menguasai kegiataqn-kegiatan
alat-alat perlengkapan Negara yang bukan alat perlengkapan
perundang-undangan atau kekuasaan kehakiman menentukan luas dan
batas-batas kekuasaan alat-alat perlengkapan tersebut, baik terhadap
warga masyarakat maupun antara alat-alat perlengkapan itu sendiri, atau
pula keseluruhan aturan-aturan yang menegaskan dengan syarat-syarat
bagaimana badan-badan tata usaha negara/administrasi memperoleh hak-hak
dan membebankan kewajiban-kewajiban kepada para warga masyarakat dengan
peraturan alat-alat perlengkapannya guna kepentingan pemenuhan
kebutuhan-kebutuhan umum.
E. Utrecht mengatakan “Hukum Administarsi Negara
adalah menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan agar memungkinkan
para pejabat pemerintahan Negara melakukan tugas mereka secara khusus.
Jadi ada tiga ciri-ciri Hukum Administarsi Negara :
1. Menguji hubungan hukum istimewa
2. Adanya para pejabat pemerintahan
3. Melaksanakan tugas-tuigas istimewa.
2. Adanya para pejabat pemerintahan
3. Melaksanakan tugas-tuigas istimewa.
Prajudi Atmosudirdjo mengatakan “Hukum Administarsi Negara
adalah hukum mengenai operasi dan pengendalian dari kekuasaan-kekuasaan
administrasi atau pengawasan terhadap penguasa-penguasa administrasi.
Bachsan Mustofa mengatakan “Hukum Administarsi Negara
adalah sebagai gabungan jabatan-jabatan yang dibentuk dan disusun
secara bertingkat yang diserahi tugas melakukan sebagian dari pekerjaan
pemerintaha dalam arti luas yang tidak diserahkan pada badan-badan
pembuat undang-undang dan badan-badan kehakiman.
Dari
pengertian-pengertian di atas jelaslah bahwa bidang hukum administrasi
Negara sangatlah luas, banyak segi dan macam ragamnya. Pemerintah adalah
pengurus dari pada Negara, pengurus Negara adalah keseluruhan dari
jabatan-jabatan didalam suatu Negara yang mempunyai tugas dan wewenang
politik Negara dan pemerintahan.
Sekian uraian tentang Pengertian Hukum Administrasi Negara Menurut Para Ahli, semoga bermanfaat.
0 komentar:
Posting Komentar