Pengertian Administrasi Negara - John M. Pffifner dan Robert V. Presthus dalam Syafiie (2009: 31), memberikan definisi administrasi negara sebagai berikut:
- Administrasi negara meliputi implementasi kebijaksanaan pemerintah yang telah ditetapkan oleh badan-badan perwakilan politik
- Administrasi negara dapat didefinisikan sebagai koordinasi usaha-usaha perorangan dan kelompok untuk melaksanakan kebijaksanaan pemerintah. Hal ini meliputi pekerjaan sehari-hari pemerintah
- Secara ringkas, administrasi negara adalah suatu proses yang bersangkutan dengan pelaksanaan kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah, pengarahan, kecakapan dan teknik-teknik yang tidak terhingga jumlahnya, memberikan arah dan maksud terhadap usaha sejumlah orang.
Menurut Edward H. Litchfield :
Administrasi negara adalah suatu studi mengenai bagaimana bermacam-macam badan pemerintah diorganisir, diperlengkapi dengan tenaga-tenaganya, dibiayai, digerakkan, dan dipimpin.
Administrasi negara adalah suatu studi mengenai bagaimana bermacam-macam badan pemerintah diorganisir, diperlengkapi dengan tenaga-tenaganya, dibiayai, digerakkan, dan dipimpin.
Menurut Dwight Waldo:
Administrasi negara adalah manajemen dan organisasi dari manusia dan peralatannya guna mencapai tujuan pemerintah.
Administrasi negara adalah manajemen dan organisasi dari manusia dan peralatannya guna mencapai tujuan pemerintah.
Menurut Marshall E. Dimock, Gladys O. Dimock, dan Louis W Koening:
Administras negara adalah kegiatan pemerintah didalam melaksanakan kekuasaan politiknya.
Menurut George J. Gordon :
Administrasi negara
dapat dirumuskan sebagai seluruh proses baik yang dilakukan organisasi
maupun perseorangan yang berkaitan dengan penerapan atau pelaksanaan
hukum dan peraturan yang dikeluarkan oleh badan legislatif, eksekutif,
serta peradilan.
Sekian uraian tentang Pengertian Administrasi Negara Menurut Para Ahli, semoga bermanfaat.
0 komentar:
Posting Komentar